Makalah Manajemen Stratejik (Kepailitan Perusahaan Batavia Air)
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kepailitan
dapat terjadi karena makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan
dimana muncul berbagai macam permasalahan utang piutang yang timbul dalam
masyarakat. Begitu juga dengan krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah
memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional
sehingga menimbulkan kesulitas besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan
utang piutang untuk meneruskan kegiatan usahanya.
2. Rumusan Masalah
Masalah yang
akan di bahas di dalam makalah ini adalah kepailitan perusahaan yang ada di
Indonesia, beserta contohnya.
3. Tujuan Penulisan
·
Untuk
memahami kepailitan yang ada di Indonesia.
·
Untuk
memenuhi Tugas Manajemen Stratejik
BAB II
LANDASAR TEORI
2.1 Pengertian Kepailitan
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai
kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan,
dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat
membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai
dengan peraturan pemerintah.
Dari sudut sejarah hukum, undang-undang
kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan
memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak
dapat dibayar.
Pailit
dapat diartikan debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang karena tidak
mampu. Kata Pailit dapat juga diartikan sebagai Bankcrupt. Kata Bankrupt
sendiri mengandung arti Banca Ruta, dimana kata tersebut bermaksud
memporak-porandakan kursi-kursi, adapun sejarahnya mengapa dikatakan demikian
adalah karena dahulu suatu peristiwa dimana terdapat seorang debitor yang tidak
dapat membayar hutangnya kepada kreditor, karena marah sang kreditor mengamuk
dan menghancurkan seluruh kursi-kursi yang terdapat di tempat debitor.
Menurut
Siti Soemarti Hartono Pailit adalah mogok melakukan pembayaran.
Sedangkan Pengertian Kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang.
Sedangkan Pengertian Kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang.
Kartono
sendiri memberikan pengertian bahwa kepailitan adalah sita umum dan eksekusi
terhadap semua kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya.
Terminologi Kepailitan dalam Sistem hukum Anglo-Saxon dikenal dengan kata Bankrupct adapun hal itu berarti keadaan tidak mampu membayar hutan dimana semua harta kekayaan yang berhutang diambil oleh penagih atau persero-persero.
Terminologi Kepailitan dalam Sistem hukum Anglo-Saxon dikenal dengan kata Bankrupct adapun hal itu berarti keadaan tidak mampu membayar hutan dimana semua harta kekayaan yang berhutang diambil oleh penagih atau persero-persero.
2.2
Peraturan Perundangan tentang Kepailitan
Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir
100 tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het
Faillissement en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia”
sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348
Faillissementsverordening.
Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatif masih banyak perkara
kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, namun
sejak 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan
negeri. Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia, banyak utang tidak dibayar
lunas meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses
kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya disingkat PKPU.
Pada tanggal 20 April 1998 pemerintah telah menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas
Undang-Undang tentang Kepailitan yang kemudian telah disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas
Undang-Undang tentang Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 135).
Peraturan kepailitan peninggalan Belanda kembali diberlakukakn. Pada tahun 1998 dimana Indonesia sedang diterpa krisis moneter yang menyebabkan banyaknya kasus-kasus kepailitan terjadi secara besar-besaran dibentuklah suatu PERPU No. 1 tahun 1998 mengenai kepailitan sebagai pengganti Undang-undang Kepailitan peninggalan Belanda.
Meskipun begitu isi atau substansi dari
PERPU itu sendiri masih sama dengan aturan kepailitan terdahulu. Selanjutnya
PERPU ini diperkuat kedudukan hukumnya dengan diisahkannya UU No. 4 Tahun 1998.
Dalam perkembangan selanjutnya dibentuklah Produk hukum yang baru mengenai
Kepailitan yaitu dengan disahkannya UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran
Terdapat sebahagian perubahan mengenai substansi hukum antara aturan kepailitan yang lama dengan aturan kepailitan yang baru. Substansi tersebut antara lain:
1. Pada Failisment Verordenning tidak dikenal adanya kepastian Frame Time yaitu batas waktu dalam penyelesaian kasus kepailitan sehingga proses penyelesaian akan menjadi sangat lama sebab Undang-undang tidak memberi kepastian mengenai batas waktu. Hal ini dalam PERPU No.1 Tahun 1998 diatur sehingga dalam penyelesaiannya lebih singkat karena ditentukan masalah Frame Time.
2. Pada Failisment Verordening hanya dikenal satu Kurator yang bernama Weestcomer atau Balai Harta Peninggalan. Para kalangan berpendapat kinerja dari Balai Harta Peninggalan sangat mengecewakan dan terkesan lamban sehingga dalam PERPU No.1 Tahun 1998 diatur dengan adanya curator swasta.
3. Upaya Hukum Banding dipangkas, maksudnya segala upaya hukum dalam penyelesaian kasus kepailitan yang dahulunya dapat dilakukan Banding dan Kasasi, kini dalam Perpu No. 1 Tahun 1998 hanya dapat dilakukan Kasasi sehingga Banding tidak dibenarkan lagi. Hal tersebut dikarenakan lamanya waktu yang ditempu dalam penyelesaian kasus apabila Banding diperbolehkan.
4. Dalam Aturan yang baru terdapat Asas Verplichte Proccurure stelling yang artinya yang dapat mengajukan kepailitan hanya Penasihat Hukum yang telah mempunyai/memiliki izin praktek.
5. Dalam UU No. 37 Tahun 2004 ditambah 1 pihak lagi yang dapat mengjaukan permohonan kepailitan.
2.3
Tujuan utama kepailitan
Tujuan utama kepailitan yaitu untuk melakukan pembagian antara para kreditur
atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari
terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan
menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur
dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.
2.4 Lembaga kepailitan
Pada dasarnya
merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak
apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar.
Lembaga
kepailitan mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:
kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa
debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua
hutang-hutangnya kepada semua kreditur.
kepailitan sebagai lembaga
yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi
massal oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan
baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu
rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.
2.5 pihak yang dapat melakukan permintaan kepailitan
1. Debitur
2. Kreditur
3. Kejaksaan demi kepentingan umum
4. Bank Indonesia
5. Badan Pengawas Pasar Modal
2. Kreditur
3. Kejaksaan demi kepentingan umum
4. Bank Indonesia
5. Badan Pengawas Pasar Modal
2.6 Syarat Yuridis untuk kepailitan adalah :
1.Adanya hutang
2.Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih 3. Adanya debitur
2.Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih 3. Adanya debitur
4. Adanya kreditur
5.
Permohonan pernyataan pailit
6.Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
2.7 Langkah-langkah yang ada dalam kepailitan ada
9 langkah, yaitu :
1.
Permohonan pailit,
syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa
yang telah ditulis diatas.
2.
Keputusan pailit
berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai sampai keputusan
pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
3.
Rapat verifikasi,
adalah rapat pendaftaran utang-piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan
berapa jumlah utang dan piutangyang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang
merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan
urutan pertimbangan hak dari masing-masing kreditur. Rapat verifikasi dipimpin
oleh hakim pengawas dan dihadiri oleh : (a) Panitera (sebagai pencatat), (b)
Debitur (tidak boleh diwakilkan karena nanti debitur harus menjelaskan kalau
nanti terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah tagihan, (c) Kreditur atau
kuasanya (jika berhalangan untuk hadir tidak apa-apa, nantinya mengikuti hasil
rapat), (d) Kurator (harus hadir karena merupakan pengelola aset).
4.
Perdamaian, jika
perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan
dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan
diagendakan. Ada beberapa perbedaan antara perdamaian yang terjadi dalam proses
kepailitan dengan perdamaian yang biasa. Perdamaian dalam proses kepailitan
meliputi : (a) mengikat semua kreditur kecuali kreditur separatis, karena
kreditur separatis telah dijamin tersendiri dengan benda jaminan yang terpisah
dengan harta pailit umumnya. (b) terikat formalitas, (c) ratifikasi dalam
sidang homologasi, (d) jika pengadilan niaga menolak adanya hukum kasasi, (e)
ada kekuatan eksekutorial, apa yang tertera dalam perdamaian, pelaksanaanya
dapat dilakukan secara paksa. Tahap-tahap dalam proses perdamaian antara lain :
(a) pengajuan usul perdamaian, (b) pengumuman usulan perdamaian, (c) rapat
pengambilan keputusan, (d) sidang homologasi, (e) upaya hukum kasasi, (f)
rehabilitasi.
5.
Homologasi akur, yaitu
permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
6.
Insolvensi, yaitu
suatu keadaan dimana debitur dinyatakan benar-benar tidak mampu membayar, atau
dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlahnya dengan hutangnya. Hal
tentang insolvensi ini sangat menentukan nasib debitur, apakah akan ada
eksekusi atau terjadi restrukturisasi hutang dengan damai. Saat terjadinya
insolvensi (pasal 178 UUK) yaitu: (a) saat verifikasi tidak ditawarkan
perdamaian, (b) penawaran perdamaian ditolak, (c) pengesahan perdamaian ditolak
oleh hakim. Dengan adanya insolvensi maka harta pailit segera dieksekusi dan
dibagi kepada para kreditur.
7.
Pemberesan/likuidasi,
yaitu ppenjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepad kreditur
konkuren, setelah dikurangi biaya-biaya.
8.
Rehabilitasi, yaitu
suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika
proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi
tidak ada. Syarat rehabilitsi adalah : telah terjadi perdamaian, telah terjadi
pembayaran utang secara penuh.
9.
Kepailitan berakhir.
BAB
IIII
PEMBAHASAN
3.1
Profil Perusahaan
Batavia Air (nama resmi: PT. Metro Batavia) adalah sebuah maskapai penerbangan di Indonesia.
Batavia Air mulai beroperasi pada tanggal 5 Januari 2002,
memulai dengan satu buah pesawat Fokker F28 dan
dua buah Boeing 737-200.
Setelah berbagai insiden dan kecelakaan menimpa maskapai-maskapai
penerbangan di Indonesia, pemerintah Indonesia membuat pemeringkatan atas
maskapai-maskapai tersebut. Dari hasil pemeringkatan yang diumumkan pada 22
Maret 2007, Batavia Air berada di peringkat III yang berarti hanya memenuhi
syarat minimal keselamatan dan masih ada beberapa persyaratan yang belum
dilaksanakan dan berpotensi mengurangi tingkat keselamatan penerbangan.
Akibatnya Batavia Air mendapat sanksi administratif yang akan di-review kembali setiap 3 bulan. Bila tidak ada
perbaikan kinerja, maka Izin Operasi
Penerbangan (Air
Operator Certificate) dapat dibekukan sewaktu-waktu. Namun, Batavia dengan
cepat memperbaiki diri dan akhirnya mendapat penilaian kategori 1 dari
Kementerian Perhubungan terhitung tahun 2009 lalu. Maskapai ini pun termasuk di
antara 4 maskapai Indonesia yang diperbolehkan terbang ke Uni Eropa sejak Juni
2010.
Tapi siapa yang mengira bahwa Batavia Air yang termasuk pada 4 maskapai
Indonesia yang diperbolehkan terbang ke Uni Eropa ini mengalami kepailitan.Pada
tanggal 31 Januari 2013,
Batavia Air berhenti beroperasi karena dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat. Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai penyebab kepailitan
dan langkah-langkah dan strategi apa saja yang sudah dilakukan oleh manajemen
Batavia Air untuk mempertahankan perusahaan.
3.2 Penyebab Utama
Putusan Pailit Batavia Air
Keputusan pailit PT. Metro Batavia
disebabkan oleh utang sebanyak USD 4,68 juta yang sudah lewat jatuh tempo namun
tidak kunjung di bayar. Tuntutan pailit ini telah diajukan semenjak 20 Desember
2012 dan diputuskan pada tanggal 30 Januari 2013.
Hutang
ini bermula dari keinginan Batavia Air untuk mengikuti tender pelayanan haji
dengan menyewa (leasing) dua pesawat Airbus A330 dari ILFC. Namun, dari total
kontrak leasing selama 9 tahun, sudah 3 tahun berturut-turut Batavia Air kalah
tender di Kementerian Agama untuk mengangkut jemaah haji3.
Dalam gugatan ILFC, Batavia Air memiliki
tagihan sebesar USD 440rb di tahun pertama, USD 470rb di tahun kedua, USD 500rb
di tahun ketiga dan ke empat, dan USD 520rb di tahun kelima dan keenam2. Keseluruhan hutang dari ILFC sebesar USD 4,68 juta
ini memiliki tanggal jatuh tempo di 13 Desember 2012.
Selain
gugatan dari ILFC, Batavia Air juga memiliki utang sebesar USD 4,94 juta kepada
Sierra Leasing Limited yang jatuh tempo di 13 Desember 2012 juga8. Analisa dari OSK Research Sdn Bhd di bulan Oktober
2012 memperkirakan total utang Batavia Air sebesar USD 40juta8.
Sebagai perusahaan swasta (private
corporation) Batavia Air juga tidak memiliki kewajiban untuk memberikan laporan
keuangan nya secara publik, sehingga dalam hal ini juga sulit untuk memberikan
menyimpulkan kondisi keuangan Batavia Air.
3.3 Urutan Peristiwa
Menjelang Pailit nya Batavia Air
Sesuai
dengan yang sudah diberitakan sebelumnya, tuntutan hutang Batavia Air bermula
dari keikut sertaan nya dalam tender haji di tahun 2009. Menurut Dudi Sudibyo,
permasalahan ini diperparah dengan ketidak pedulian Batavia Air dalam
mendayagunakan kedua pesawat A330 ini untuk melayani rute-rute lain selama
menganggur4.
Barangkali yang juga kurang
dipublikasikan di media cetak adalah adanya kenaikan persyaratan deposit Travel
Agent di Batavia Air per bulan April 2012. Persyaratan minimum deposit yang
sebelumnya sebesar 7.500.000, diubah menjadi minimum 15.000.000 rupiah.
Kenaikan deposit ini hanya ditunjang dengan alasan untuk mengurangi “ribet” nya
administrasi penambahan deposit.
Di
bulan Oktober 2012, Air Asia telah mengajukan rencana untuk mengakuisisi
Batavia Air senilai USD 80juta. Rencana akuisisi ini menjadi polemik yang cukup
populer di Indonesia karena kekuatiran akan masuk nya pihak luar ke dalam
industri penerbagan Nusantara. Namun tidak lama berselang, rencana tersebut
kandas dengan keputusan Air Asia untuk membatalkan transaksi tersebut
dikarenakan “risiko bisnis dan penurunan pendapatan.
Menurut
Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti, seusai gagal nya akuisisi Batavia Air
oleh Air Asia, rute Batavia Air telah berkurang secara drastis, yang awal nya
64 rute, menjadi 44 rute saja5. Namun di tengah
pengurangan rute ini, airlines domestik lain malah memperlihatkan penambahan
rute yang cukup signifikan, terutama Air Asia, yang mulai merambah ke rute-rute
strategis Batavia Air, seperti Semarang-Singapura yang sebelumnya hanya
dilayani oleh Batavia Air.
Di
penghujung akhir Januari 2013, Batavia Air mulai mengalami penurunan secara
drastis, terutama diakibatkan oleh tuntutan pailit oleh ILFC. Kepercayaan calon
penumpang pun mulai berkurang, banyak penumpang kuatir akan terulang nya
peristiwa tutup nya Adam Air dan Mandala Air. Dalam penutupan dua airlines
tersebut, tiket yang sudah dibeli oleh penumpang banyak yg hilang tanpa
pengembalian uang. Beberapa hoax messages pun juga banyak beredar di BBM,
terutama yang menyangkut akan segera ditutup nya Batavia Air oleh Dirjen
Perhubungan.
Tepat
sehari menjelang keluarnya putusan pailit oleh pengadilan negeri Jaksel (30 Jan
2013), sempat terjadi pengajuan pencabutan gugatan pailit oleh ILFC8. Namun pengajuan pembatalan ini telah ditolak
lansung oleh Batavia Air dikarenakan Batavia Air sudah merasakan dampak
penurunan kepercayaan publik secara drastis. Dengan penolakan ini maka putusan
pengadilan negeri Jaksel berlanjut menjadi pailit bagi Batavia Air.
3.4 Akibat Bangkrut
nya Batavia Air terhadap penumpang dan Agen Travel
Akibat
putusan pailit Batavia, beberapa asosiasi travel agent sudah mencatatkan
kerugian mencapai milliaran rupiah. Asosiasi Travel Agen Indonesia (Asita)
Jakarta dengan anggota sekitar 1500 agen, memperkirakan dana deposit yang
hilang mencapai 20 milliar rupiah. Sementara itu, Astindo Sulawesi Tengah
mencatat kerugian uang deposit mencapai 500 juta rupiah.
Pasca
penutupan Batavia Air, beberapa airlines telah menawarkan bantuan bagi
penumpang Batavia Air dengan booking ulang secara cuma-cuma. Tiger Airways (dan
Mandala Airlines) telah menawarkan rebooking gratis untuk rute-rute tertentu
(CGK-SG, CGK-PKB, CGK-Padang, dan CGK-SUB)9. Express Air
juga mengakomodir penumpang Batavia Air untuk rute Yogyakarta – Pontianak
secara gratis.
3.5 Proses
Penyelesaian Pailit oleh Kurator
Penyelesaian pailit Batavia Air telah
diputuskan untuk diurus oleh empat kurator, antara lain Turman M Panggabean,
Permata Nauli Daulay, Andra Reinhard Pasaribu, dan Alba Sumahadi. Kantor
kurator bertempat di Ruko Cempaka Mas B-24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat.
Beberapa aktifitas yang sudah terjadwal ada
sebagai berikut:
§ 15 Feb 2013 – Rapat Kreditur di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat pada pukul 09:00
§ 18 Feb 2013 – Mengundang kreditur non-tiket
dan agen untuk mengajukan tagihan kreditur dan pajak di Kantor Kurator.
§ 18 Feb – 1 Maret 2013 – Penumpang Batavia Air
bisa muendaftarkan diri sebagai kreditur Batavia Air
§ 14 Maret 2013 – Verifikasi dan pencocokan
piutang di kantor Kurator
Namun untuk para pemegang tiket calon
penumpang, salah satu Kurator Batavia Air (Turman Panggabean) sudah menyatakan
bawah penggantian tiket calon penumpang dapat dilakukan dengan syarat ada investor baru. Jadi sepertinya
sudah pupus harapan bagi pemegang tiket untuk bisa mendapatkan uang refund atau
pengembalian.
3.6 Langkah ke Depan
untuk Mencegah Terulangnya Batavia Air
Escrow
Account untuk deposit travel agent dan tiket yang belum terpakai. Dengan
terjadinya kasus pailit Batavia Air, Astindo (Assosiasi Perusahaan Penjual
Tiket Penerbangan) mendesak Departemen Perhubungan untuk membuat peraturan baru
dimana deposit travel agent dan deposit tiket yang belum terpakai untuk
ditempatkan dalam escrow account atau akun penjaminan yang terpisah dari
operasional perusahaan penerbangan13. Sehingga dalam
kasus-kasus pailit seperti Batavia Air, deposit tersebut dapat diamankan secara
terpisah.
Proposal yang kedua adalah kerja sama
dari Asosiasi Travel yang telah ada, antara lain Astindo, Asita, maupun
assosiasi-assosiasi lain nya, untuk membuat sebuah “early detection system”.
Early detection ini dapat menggunakan beberapa indikasi, antara lain:
pengurangan rute penerbangan secara signifikan, hutang yang mulai gagal bayar,
analisa perbandingan hutang dengan aset perusahaan, dll. Dengan fasilitas
seperti ini, iuran tahunan assosiasi-assosiasi yang terkadang berjumlah cukup
besar menjadi lebih berguna.
BAB
1V
PENUTUP
Kesimpulan
dan Saran
Pada kasus kepailitan Batavia Air
terlihat bahwa terdapat kesalahan pada penerapan strategi. Hutang yang bermula
bertujuan untuk mengembangkan perusahaan karena kalah dalam memenagkan tender
berbalik menjadi boomerang bagi pihak Batavia Air sendiri yang mengakibatkan
keputusan untuk pailit.
Penawaran akuisisi dari pihak air asia
pun tidak dijadikan solusi bagi manajemen Batavia air, sebaliknya rencana akuisisi ini menjadi polemik kekuatiran akan masuk nya pihak luar ke dalam
industri penerbagan Nusantara. Dengan diambilnya keputusan pailit tentunya
bukan pihak Batavia Air saja yang merugi tapi juga semua pihak yang terkait
mulai dari mitra bisnis hingga konsumen.
Akan
sedikit sulit bagi Batavia Air untuk kembali memulai di bisnis penerbangan
karena rasa trauma dan hilangnya kepercayaan publik pada Batavia sehingga Batavia
harus berinovasi dan memciptakan brand baru tentunya dengan inovasi pelayanan
yang diminati pasar saat ini. Kasus Batavia Air bisa menjadi pelajaran bagi industri
penerbangan di Tanah air agar dapat lebih berhati-hati dalam mengambil
kebijakan sehingga tidak mengakibatkan kerugian yang fatal pada perusahaan itu
sendiri.
Referensi
1.
http://www.merdeka.com/uang/sebelum-pailit-batavia-air-hilangkan-20-rute-penerbangan.html
2.
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/01/29/2/126981/Batavia-Air-Menunggu-Putusan-Pailit
3.
http://www.wowkeren.com/berita/tampil/00030976.html
4.
http://economy.okezone.com/read/2013/01/30/320/754208/pailit-batavia-air-harus-tanggung-jawab
5.
http://www.merdeka.com/uang/sebelum-pailit-batavia-air-hilangkan-20-rute-penerbangan.html
6.
http://www.tribunnews.com/2013/01/29/bohong-kabar-kemenhub-akan-hentikan-operasi-batavia-air
Comments
Post a Comment