CSR & Agency Theory
Pentingnya
Tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility bagi
perusahaan yaitu untuk menciptakan keuntungan jangka panjag baik dengan
konsumen, masyarakat setempat dan masyarakat luas. Adapun bila dijelaskan lebih
mendetail, Keuntungan yang didapat dari Corporate social responsibility (CSR)
dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Alasan sosial
Perusahaan melaksanakan CSR untuk memenuhi tangggung jawab sosial kepada masyarakat. Sebagai pihak luar yang beroperasi di wilayah orang lain, perusahaan dituntut untuk berlaku etis terhadap masyarakat sekitarnya. Perusahaan harus ikut serta dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat dan juga menjaga lingkungan dari kerusakan yang ditimbulkan.
2. Alasan ekonomi
Motif perusahaan dalam melakukan CSR tetap berujung pada motif mencari keuntungan. Perusahaan melakukan program CSR untuk menarik simpati masyarakat dengan membangun image positif yang pada akhirnya tetap bertujuan untuk meningkatkan profit.
3. Alasan hukum
UU PT No.40 Pasal 74 yang berisi kewajiban pelaksanaan CSR bagi perusahaan-perusahaan yang terkait dengan sumber daya alam memperkuat pernyataan perusahaan melakukan CSR karena alasan hukum. CSR dilakukan perusahaan karena adanya tuntutan yang jika tidak dilakukan akan dikenai sanksi atau denda. Adapun isi dari pasal tersebut antara lain :
a. Ayat 1, menjelaskan bahwa perseroan menjalankan kegiatan usahanya di bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
b. Ayat 2, menjelaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
c. Ayat 3, menggariskan perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 1 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Moralitas
Perusahaan harus bertanggung jawab kepada banyak pihak yang berkepentingan terutama terkait dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianggap baik oleh masyarakat. Hal tersebut bersifat tanpa mengharapkan balas jasa.
5. Pemurnian Kepentingan Sendiri
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang berkepentingan karena pertimbangan kompensasi. Perusahaan berharap akan dihargai karena tindakan tanggung jawab mereka baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
6. Teori Investasi
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder karena tindakan yang dilakukan akan mencerminkan kinerja keuangan perusahaan.
7. Mempertahankan otonomi
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder untuk menghindari campur tangan kelompok-kelompok yang ada didalam lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan manajemen.
Perusahaan melaksanakan CSR untuk memenuhi tangggung jawab sosial kepada masyarakat. Sebagai pihak luar yang beroperasi di wilayah orang lain, perusahaan dituntut untuk berlaku etis terhadap masyarakat sekitarnya. Perusahaan harus ikut serta dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat dan juga menjaga lingkungan dari kerusakan yang ditimbulkan.
2. Alasan ekonomi
Motif perusahaan dalam melakukan CSR tetap berujung pada motif mencari keuntungan. Perusahaan melakukan program CSR untuk menarik simpati masyarakat dengan membangun image positif yang pada akhirnya tetap bertujuan untuk meningkatkan profit.
3. Alasan hukum
UU PT No.40 Pasal 74 yang berisi kewajiban pelaksanaan CSR bagi perusahaan-perusahaan yang terkait dengan sumber daya alam memperkuat pernyataan perusahaan melakukan CSR karena alasan hukum. CSR dilakukan perusahaan karena adanya tuntutan yang jika tidak dilakukan akan dikenai sanksi atau denda. Adapun isi dari pasal tersebut antara lain :
a. Ayat 1, menjelaskan bahwa perseroan menjalankan kegiatan usahanya di bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
b. Ayat 2, menjelaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
c. Ayat 3, menggariskan perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 1 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Moralitas
Perusahaan harus bertanggung jawab kepada banyak pihak yang berkepentingan terutama terkait dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianggap baik oleh masyarakat. Hal tersebut bersifat tanpa mengharapkan balas jasa.
5. Pemurnian Kepentingan Sendiri
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang berkepentingan karena pertimbangan kompensasi. Perusahaan berharap akan dihargai karena tindakan tanggung jawab mereka baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
6. Teori Investasi
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder karena tindakan yang dilakukan akan mencerminkan kinerja keuangan perusahaan.
7. Mempertahankan otonomi
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder untuk menghindari campur tangan kelompok-kelompok yang ada didalam lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan manajemen.
Teori agensi merupakan konsep yang menjelaskan hubungan kontraktual antara principalsdan agents. Pihak principals adalah pihak yang memberikan mandat kepada pihak lain, yaitu agent, untuk melakukan semua kegiatan atas namaprincipals dalam kapasitasnya sebagai pengambil keputusan (Jensen dan Smith, 1984).
Tujuan dari teori agensi adalah pertama,
untuk meningkatkan kemampuan individu (baik prinsipal maupun agen) dalam
mengevaluasi lingkungan dimana keputusan harus diambil (The belief revision
role). Kedua, untuk mengevaluasi hasil dari keputusan yang telah diambil
guna mempermudah pengalokasian hasil antara prinsipal dan agen sesuai dengan
kontrak kerja (The performance evaluation role).
Secara garis besar teori agensi dikelompokkan
menjadi dua (Eisenhardt,1989), yaitu positive agency
research danprincipal agent research.
Positve agent research memfokuskan pada
identifikasi situasi dimana agen dan prinsipal mempunyai tujuan yang
bertentangan dan mekanisme pengendalian yang terbatas hanya menjaga
perilaku self serving agen. Secara ekslusif, kelompok ini hanya
memperhatikan konflik tujuan antara pemilik (stockholder) dengan manajer.
Sementara itu principal agent
research memfokuskan pada kontrak optimal antara perilaku dan hasilnya,
secara garis besar penekanan pada hubungan principal danagent.
Principal-agent research mengungkapkan
bahwa hubungan agent-principal dapat diaplikasikan secara lebih luas,
misalnya untuk menggambarkan hubungan pekerja dan pemberi
kerja, lawyer dengan kliennya, auditor dengan auditee.
Agency theory tidak dapat dilepaskan dari
kedua belah pihak diat
as, baik prinsipal maupun agen merupakan pelaku utama dan
keduanya mempunyai bargaining position masing-masing dalam
menempatkan posisi, peran dan kedudukannya.
Comments
Post a Comment